Panduan — Sub Unit
Untuk unit kerja di bawah OPD induk — misalnya Kelurahan di bawah Kecamatan, atau unit kerja di bawah Dinas.
Sub unit melapor untuk dirinya sendiri. Yang membedakan dari OPD mandiri: laporan sub unit dipantau & dicetak juga oleh OPD induknya (Global), dan verifikasi tetap dilakukan Admin BPKAD.
1. Masuk ke Aplikasi
- Buka alamat aplikasi yang diberikan pengelola.
- Masukkan username & password akun sub unit Anda.
- Setelah masuk, Dashboard menampilkan ringkasan status laporan sub unit Anda sendiri.
Akun
Akun sub unit dibuat oleh Admin BPKAD (bukan oleh induk). Jika belum punya, hubungi pengelola sistem.
2. Mengunggah Laporan
- Buka menu Upload.
- Pilih tahun fiskal dan periode yang dilaporkan.
- Untuk setiap jenis laporan, unggah dua berkas:
Lampiran (Excel)— file data mutasi (.xlsx/.xls)Scan (PDF)— hasil scan dokumen yang ditandatangani
- Simpan — berkas berstatus Menunggu Review.
Siapa yang melihat laporan Anda?
Laporan Anda terlihat oleh Admin BPKAD (verifikator) dan OPD induk Anda(untuk pemantauan & pencetakan) — bukan oleh OPD lain.
3. Memantau Status & Memperbaiki
- Menu Tugas menampilkan berkas yang menunggu review atau Ditolak.
- Jika ditolak: baca catatan perbaikan Admin → perbaiki berkas → unggah ulang → status menjadi Revisi (menunggu review ulang).
- Menu Checklist menampilkan tabel status seluruh komponen — kolom Keterangan menjelaskan posisi persis setiap berkas.
4. Revisi Setelah Laporan Disetujui
Laporan sub unit yang sudah disetujui tetap bisa direvisi bila ada data yang perlu diperbaiki. Alurnya:
- Admin BPKAD meminta revisi— memilih komponen & jenis berkas yang perlu diperbaiki dan menuliskan alasan. Komponen tersebut tidak lagi berstatus Disetujui dan masuk daftar Tugas Anda.
- Anda merespons — baca alasan Admin di Tugas, lalu:
- Unggah ulang berkas revisi (Excel / PDF untuk komponen yang diminta) → berkas kembali ke Menunggu Review dan diverifikasi ulang.
- Batalkan revisi — jika Anda menilai revisi tidak perlu, batalkan permintaan → komponen kembali ke status Disetujui.
- Verifikasi ulang — Admin memeriksa berkas revisi Anda: disetujui (status kembali lengkap) atau ditolak dengan catatan (perbaiki lagi).
Yang perlu diketahui
- Hanya komponen yang diminta yang direvisi — komponen lain tetap Disetujui.
- Pengesahan lama (QR) tidak berlaku untuk versi terbaru sampai revisi disetujui — cetak ulang setelahnya.
- Revisi hanya bisa dilakukan pada tahun fiskal aktif.
- Induk (OPD Global) juga dapat memantau status revisi sub unitnya dari pemilih OPD.
5. Mencetak Checklist Sendiri
- Buka Checklist atau ikon Printer di header.
- Pilih periode (multi-periode diperbolehkan) dan ukuran kertas
F4/A4. - Cetak — lembar pengesahan atas nama sub unit Anda, lengkap dengan kode QR verifikasi.
Induk juga bisa mencetak
OPD induk (Global) dapat mencetak laporan Anda untuk keperluan rekapitulasi — Anda tidak perlu mencetak sendiri jika induk yang membutuhkan.
Perbedaan Sub Unit vs OPD Mandiri
| Aspek | Sub Unit | OPD Mandiri | |||
|---|---|---|---|---|---|
AspekMelapor untuk Sub UnitDirinya sendiri OPD MandiriDirinya sendiri | Melapor untuk | Dirinya sendiri | Dirinya sendiri | ||
AspekDipantau oleh Sub UnitOPD induk (Global) + Admin BPKAD OPD MandiriAdmin BPKAD | Dipantau oleh | OPD induk (Global) + Admin BPKAD | Admin BPKAD | ||
AspekBisa dicetak oleh Sub UnitDirinya sendiri + induk + Admin OPD MandiriDirinya sendiri + Admin | Bisa dicetak oleh | Dirinya sendiri + induk + Admin | Dirinya sendiri + Admin | ||
AspekPilih OPD lain Sub UnitTidak OPD MandiriTidak | Pilih OPD lain | Tidak | Tidak | ||
Jika sub unit Anda tidak muncul pada pemilih OPD milik induk, minta Admin BPKAD menautkan sub unit ke induknya pada menu Data OPD.